BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Bobol Tower Telkomsel Di Cilongok, Polresta Banyumas Ungkap Pencurian dengan Kerugian Rp25 Juta

10
×

Bobol Tower Telkomsel Di Cilongok, Polresta Banyumas Ungkap Pencurian dengan Kerugian Rp25 Juta

Sebarkan artikel ini

BANYUMAS – Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di sebuah menara telekomunikasi Telkomsel milik Mitratel di Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial AF (26) warga Kecamatan Cilongok diamankan dan menjalani proses hukum.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui pada Kamis (15/10/2026) pagi. Pelaku diduga mengambil kabel power warna Hitam merk Supreme type NYFGBY ukuran 4 x 16 mm KWH to ACPDB dan ACDPB to Recty sepanjang 20 meter senilai Rp5 juta dan dua unit baterai lithium merek Huawei ESM-Li 48 warna hitam senilai Rp20 juta. Akibat kejadian itu, kerugian yang dialami mencapai Rp25 juta.

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi pencurian diduga dilakukan dengan cara mencongkel bagian tempat penyimpanan perangkat di menara telekomunikasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap dugaan keterlibatan tersangka,” terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan serta melindungi aset dan fasilitas umum yang mendukung kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:  Mafia Anggaran Tebu GRATI Kian Tersudut: Jurnalis Akan Gandeng Tim Kuasa Hukum Bidik Oknum PPL Yasin Serta Kasun Khori, Sinyalkan Perang Terbuka Terhadap Vendor Oknum LT Sebelum Berkas Masuk Meja APH!

Dalam penanganan perkara tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 150 yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi, uang tunai Rp700 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan barang hasil kejahatan, pakaian dan sandal yang diduga digunakan saat beraksi, serta satu unit telepon seluler iPhone 11 Pro.

Tersangka telah ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit V Satreskrim Polresta Banyumas. Perkara ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun.

Kapolresta mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan, termasuk dugaan pencurian kabel maupun perangkat telekomunikasi.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat mencegah tindak kriminalitas serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif,” imbuhnya.

 

Editor: Khanza Haryati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *