Aceh Tengah ( DerapKeadilan.com ) — Jajaran Polres Aceh Tengah menyisir kawasan rawan karhutla, mendatangi warga, dan memasang spanduk imbauan di 14 kecamatan, Selasa (8/9/2026).
Aksi tersebut menjadi langkah pencegahan dini untuk mengantisipasi kebakaran sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun melakukan perambahan hutan.
Personel juga memberikan edukasi mengenai dampak karhutla dan konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran. Pemantauan melalui aplikasi Lancang Kuning turut dilakukan dan hingga kegiatan berlangsung tidak ditemukan titik api (hotspot) di wilayah sasaran.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Rasimin mengatakan pencegahan karhutla membutuhkan kepedulian bersama.
Kami mengingatkan warga untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan setiap potensi kebakaran,” kata AKP Rasimin.
Polres Aceh Tengah mengajak masyarakat turut menjaga hutan dan lahan serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran.













