ACEH UTARA ( DerapKeadilan.com ) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lhokseumawe menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Aminah (70), warga Gampong Guha Uleu, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (27/8/2026).
Rekonstruksi dilakukan untuk memperoleh gambaran secara utuh dan memastikan kesesuaian antara rangkaian kejadian dengan fakta-fakta yang telah diperoleh dalam proses penyidikan. Sebanyak 25 adegan diperagakan, mulai dari tahap perencanaan hingga terjadinya peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Bustani, S.H., M.H., MSM, M.Si., M.I.K., M.T., M.Kn,
mengatakan, rekonstruksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap perkara secara objektif dan komprehensif.
Rekonstruksi ini kita lakukan untuk mempelajari secara komprehensif setiap adegan dan mencocokkannya dengan fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik. Sebanyak 25 adegan diperagakan, mulai dari perencanaan hingga korban meninggal dunia,” ujar AKP Bustani.
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara, keluarga korban, perangkat gampong serta pihak terkait lainnya.
Dalam rekonstruksi, penyidik menemukan fakta yang memperjelas dugaan awal terkait akses masuk ke rumah korban. Jika sebelumnya diduga tersangka masuk melalui pintu belakang, dalam rekonstruksi diperagakan bahwa tersangka masuk melalui bagian depan rumah.
Sebelum tersangka AR masuk ke dalam rumah, tersangka N yang saat ini masih dalam pencarian atau Daftar Pencarian Orang (DPO), terlebih dahulu membujuk korban yang berada di teras depan rumah. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan AR untuk masuk ke dalam rumah, sementara N meninggalkan lokasi.
Setelah AR berhasil masuk ke rumah, N kemudian pergi. Peristiwa tersebut terjadi setelah salat Isya. Selanjutnya terjadi aksi kekerasan terhadap korban hingga korban meninggal dunia, kemudian tersangka mengambil barang milik korban berupa emas, yaitu cincin dan kalung,” jelasnya.
AKP Bustani menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan dan rekonstruksi, para tersangka diduga telah beberapa kali merencanakan aksi tersebut, namun sebelumnya selalu gagal. Hingga pada saat kejadian, kondisi cuaca hujan dimanfaatkan para pelaku untuk menjalankan aksinya.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan tersangka AR dan K. Sementara tersangka N masih dalam pengejaran petugas karena diduga berpindah-pindah lokasi.
Untuk tersangka N masih terus kita lakukan pencarian. Penyidik akan terus berupaya melakukan pengejaran dan mengungkap seluruh rangkaian perkara ini,” tegasnya.
Kasat Reskrim mengimbau keluarga korban dan masyarakat agar tetap tenang serta mempercayakan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian.
Kami meminta keluarga dan masyarakat tetap tenang. Penanganan perkara ini dilakukan melalui tahapan-tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum. Polres Lhokseumawe berkomitmen menangani perkara secara profesional, objektif dan transparan,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan empati kepada keluarga korban dan memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami berharap keluarga korban tetap tabah. Penyidik akan bekerja secara objektif untuk mengungkap perkara ini dan memastikan setiap pelaku yang terbukti bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” pungkas AKP Bustani.













