BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Hendrika Saputra: Diduga Ada Permainan dalam Penanganan Perkara di Mahkamah Syar’iyah Idi, Mahkamah Agung Diminta Turun Tangan

15
×

Hendrika Saputra: Diduga Ada Permainan dalam Penanganan Perkara di Mahkamah Syar’iyah Idi, Mahkamah Agung Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Aceh Timur, ( DerapKeadilan.com ) Selasa, 4 Agustus 2026 – Hendrika Saputra A.Md., warga Kabupaten Aceh Timur, mendesak Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap pelayanan penanganan perkara perceraian di Mahkamah Syar’iyah Idi. Selain itu, ia juga meminta agar layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu diperluas di seluruh Aceh.

Desakan tersebut disampaikan Hendrika berdasarkan pengalamannya sebagai tergugat dalam perkara perceraian yang diajukan oleh Winda Sari A.M.Keb. Dalam perkara tersebut, penggugat didampingi kuasa hukum Abas S. Rahman dari Lembaga Bantuan Hukum PC LPBHNU yang berkedudukan di Desa Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

Menurut Hendrika, selama mengikuti proses persidangan ia menduga terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu mendapat perhatian. Ia menyebutkan bahwa pada awalnya persidangan berlangsung secara manual, namun pada tahap berikutnya proses administrasi diarahkan menggunakan sistem e-Court.

Perubahan mekanisme tersebut, menurutnya, menimbulkan kesulitan bagi dirinya yang tidak didampingi kuasa hukum, terutama dalam memahami prosedur administrasi maupun tahapan persidangan.

Hendrika menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan ketika salah satu pihak didampingi advokat, sementara pihak lain yang berasal dari keluarga kurang mampu harus menjalani seluruh proses persidangan tanpa pendampingan hukum.

Yang kami minta bukan perlakuan istimewa, melainkan persamaan hak di depan hukum.

Masyarakat miskin juga berhak memperoleh pendampingan hukum agar dapat memahami proses persidangan dan memperjuangkan hak-haknya secara adil,” ujar Hendrika.

Ia meminta Mahkamah Agung melakukan evaluasi terhadap pelayanan perkara perceraian di Mahkamah Syar’iyah, termasuk memastikan seluruh prosedur berjalan secara transparan, mudah dipahami, serta memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

Baca Juga:  Setahun Disidik, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dokumen Pembayaran BLT Gampong Blang Majron Berakhir SP3, Temuan Audit Rp107,8 Juta Jadi Sorotan

Selain itu, Hendrika juga mendesak Mahkamah Agung bersama Mahkamah Syar’iyah di seluruh Aceh agar memperluas akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu yang menghadapi perkara perceraian maupun sengketa harta bersama.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang tidak mampu menyewa advokat sehingga merasa kesulitan membela hak-haknya di hadapan pengadilan.

Kami berharap Mahkamah Agung memberikan perhatian serius terhadap akses keadilan bagi masyarakat miskin. Negara harus hadir agar setiap warga negara, tanpa memandang kondisi ekonomi, memperoleh kesempatan yang sama dalam mencari keadilan,” tegasnya.

Hak Jawab

Hingga berita ini diterbitkan, Mahkamah Syar’iyah Idi belum memberikan tanggapan resmi atas pandangan maupun dugaan yang disampaikan Hendrika Saputra. Oleh karena itu, seluruh pernyataan dalam berita ini merupakan keterangan dari narasumber yang bersangkutan dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Mahkamah Syar’iyah Idi, Mahkamah Agung Republik Indonesia, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau penjelasan. Apabila tanggapan resmi diterima, redaksi akan memuat dan menayangkannya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Kalimat ini lebih aman dari sisi hukum karena membedakan antara fakta dan pendapat narasumber, menggunakan kata “diduga” secara proporsional, serta secara tegas memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan.(Team)

Penulis: Zuraina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *