ACEH TIMUR, ( DerapKeadilan.com ) Kamis, 23 Juli 2026 – Meskipun status pelaku pengeroyokan dan penyiksaan terhadap anak di bawah umur berusia 14 tahun sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum ada 80 langkah penahanan dari Polres Aceh Timur. Hal ini memicu kritik tajam dari Wakaperwil Aceh Media DerapKeadilan.com, Zuraina.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor LP/118 yang diterima tim kuasa hukum korban, penahanan belum dilakukan dengan alasan belum terpenuhinya syarat objektif maupun subjektif, serta adanya permohonan pemeriksaan kesehatan dari pihak kuasa hukum tersangka.
Zuraina menilai alasan tersebut sangat sulit diterima akal sehat masyarakat. “Lihatlah bukti videonya! Korban adalah anak di bawah umur, sudah disiksa dan dikeroyok sampai setengah mati, tapi Polres Aceh Timur masih saja beralasan belum cukup syarat. Ini sungguh luar biasa aneh dan tidak masuk akal!” tegasnya dengan nada kecewa.
Ia menambahkan, video kejadian sudah menyebar luas, bukti sangat jelas, serta hasil gelar perkara pun sudah disampaikan Kasat Reskrim pada 15 Juli lalu. “Apakah harus nyawa korban melayang dulu baru dianggap cukup syarat untuk menahan mereka?” tanyanya.
Ia mengingatkan kasus ini masuk ranah perlindungan anak sesuai UU No 35 Tahun 2014, sehingga penanganan harus lebih serius dan tidak berbelit-belit. “Jangan sampai ketidaktegasan ini justru meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum,” tambahnya.
Zuraina pun mendesak Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. beserta Kasat Reskrim untuk segera bertindak tegas. “Segera tangkap dan proses pelaku sesuai aturan yang berlaku, demi keadilan bagi korban dan ketenangan masyarakat,” pungkasnya.
Perkara ini disidik dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun 6 bulan penjara. Hingga berita diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Aceh Timur.












