BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Kapolres Kasih Minum Tersangka di Ladang Ganja, Ketua DPD APPI Aceh Utara Apresiasi Sikap Humanis Kapolres

9
×

Kapolres Kasih Minum Tersangka di Ladang Ganja, Ketua DPD APPI Aceh Utara Apresiasi Sikap Humanis Kapolres

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

ACEH UTARA ( DerapKeadilan.com ) – Sikap kemanusiaan yang ditunjukkan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., saat operasi pemusnahan ladang ganja di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Kamis (18/6/2026), mendapat apresiasi tinggi dari kalangan wartawan. Apresiasi itu disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara, Muhammad yang akrab disapa Rimung Buloh.

 

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

Meski baru saja menempuh perjalanan kaki selama satu jam menembus medan yang sulit dan sangat lelah, Kapolres tetap tampil rapi serta berwibawa saat tiba di lokasi. Bahkan dalam kondisi lelah itu, beliau tetap peduli dan langsung memberikan minum kepada salah satu tersangka yang sedang dalam pengamanan di lokasi ladang ganja.

Baca Juga:  Polda Jateng Bongkar Sindikat TPPO di Brebes, Korbannya Puluhan Orang Dengan Kerugian Ratusan Juta

 

Momen ini disaksikan langsung oleh Rimung Buloh dan rekan‑rekan wartawan lainnya. Menurutnya, tindakan tersebut sangat jarang ditemui dan menjadi teladan pelaksanaan hukum yang beradab.

 

Sikap ini patut dicontoh. Beliau baru saja berjalan kaki satu jam sampai di lokasi dan pasti sangat lelah, namun tetap peduli dan mau melayani kebutuhan dasar tersangka. Ini bukti nyata bahwa kepolisian menegakkan hukum tanpa melupakan nilai kemanusiaan kepada sesama manusia,” ungkap Rimung Buloh.

 

Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan berhasil memusnahkan sekitar 3 ribu batang ganja seluas dua hektare serta mengamankan dua tersangka berinisial I (31) dan MH (28). Kapolres menegaskan bahwa setiap orang, meskipun berstatus tersangka, tetap berhak mendapatkan perlakuan yang layak selama proses hukum berjalan.

Penulis: Sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *