BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

LBH Cakra Hilang Jejak, Candra Cuma Berani di Media, Kalau Berhadapan Langsung, Kayak berperang tak kuasai medan

3
×

LBH Cakra Hilang Jejak, Candra Cuma Berani di Media, Kalau Berhadapan Langsung, Kayak berperang tak kuasai medan

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

LHOKSEUMAWE,( DerapKeadilan.com ) Senin 18 Mei 2026 – Persidangan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe berakhir mengejutkan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra beserta kuasa hukumnya hilang jejak tanpa pemberitahuan, hingga akhirnya dinyatakan keok dan kalah mentelak setelah gugatan resmi dicabut oleh penggugat.

Merespons kekalahan telak ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara, Muhammad yang akrab disapa Rimung Buloh, melontarkan sindiran pedas kepada Candra yang sempat viral di kalangan awak media.

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

Rimung Buloh menyoroti sikap Candra yang dulunya sangat lantang dan banyak bicara, tapi ternyata tidak berani jika harus bertatap muka secara langsung.

Baca Juga:  Ngopi Kamtibmas, Kapolres Metro Bekasi Kota Turun Langsung Temui Warga Slum Area Kayuringin Jaya

Saya tanya kau Candra! Sebelum ada keputusan di pengadilan dulu, banyak sekali olahan dan bacotmu di mana-mana. Tapi nyatanya? Kau Candra itu cuma berani dan bersuara besar hanya di media saja! Kalau harus berhadapan langsung, kau justru tidak berani dan kayak kambing basah! Ha ha ha,” sindir Rimung Buloh dengan nada mengejek.

Beliau pun menambahkan kalimat tegas dalam bahasa Aceh:

 

Pukah Candra hanlepat meuliih pu makajih kah hnlesu?”

Sebelumnya, Ibu N selaku orang tua sekaligus penggugat telah menegaskan, isu kehilangan barang bukti itu tidak benar sama sekali. Itu hanya asumsi sepihak dan kesalahpahaman LBH Cakra semata. Ia juga menangis karena anaknya terus dirayu diam-diam tanpa sepengetahuannya, padahal kuasa hukum sudah berulang kali dicabut.

Baca Juga:  Sat Binmas Polres Lhokseumawe Tinjau Satkamling, Dorong Warga Aktif Jaga Kamtibmas

Saya sampai menangis melihat anak saya didesak. Padahal kami tak butuh jasa mereka. Pencabutan ini murni keinginan sendiri, tak ada paksaan. Jangan lagi pengaruhi anak saya secara sembunyi-sembunyi,” tegas Ibu N.

Karena ketidakhadiran tanpa alasan dan hilangnya jejak LBH Cakra serta Candra, majelis hakim menghentikan perkara ini. LBH Cakra resmi kalah mentelak. Surat pencabutan kuasa dan gugatan telah tercatat resmi di PN Lhokseumawe.

Penulis: Zuraina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *