SULSEL_WAJO, Derapkeadilan.com – Kantor DINAS Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo. Lokasi, Jalan Kejaksaan, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Kini Mengharuskan Seluruh Pegawai Membawa Tumbler Saat Berutinitas.
Kebijakan ini diberlakukan Untuk Menggantikan Penggunaan Botol Plastik Sekali Pakai.
Kepala DLH Kabupaten Wajo, ANDI FAKHRUL RIJAL BURHANUDDIN UNRU. Mengatakan Kebijakan ini Telah disepakati Melalui Penandatanganan Komitmen Bersama Pengelolaan Persampahan.
“Kami Sudah Menandatangani Dokumen Komitmen Bersama Dalam Pengelolaan Persampahan. Semua Pegawai DLH Wajib Membawa Tumbler Ke Kantor, Tidak Boleh Lagi Ada Botol Plastik Atau Sejenisnya,” Ucapnya. Selasa, 28 April 2026.
Ia Mempertegas, Penerapan Aturan ini dimulai Dari Intern Kantor Sebagai Contoh Sebelum diperluas Ke Masyarakat.
“Betul, Kami Mencanangkan ini dimulai Dari Lingkungan Kantor Dulu,” Katanya.
Selain itu, DLH Wajo juga menyiapkan Program Sosialisasi ke Masyarakat, terutama di Kawasan Pemukiman Perumahan, Untuk Meningkatkan Kesadaran Pengelolaan Sampah.
DLH juga telah Berkoordinasi Dengan Pengembang Perumahan Terkait Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, termasuk Rencana Penyediaan Kendaraan pengangkutan sampah’ Roda Tiga Agar Pengangkutan Dapat dilakukan Lebih Rutin.
“Kami sudah bertemu dengan developer perumahan, nanti mereka menyiapkan motor tiga roda untuk mengangkut sampah. Sampah rumah tangga akan diangkut hampir Setiap Hari,” jelasnya.
Lebih lanjut, DLH Wajo juga tengah Merancang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Puber) di Tingkat Kelurahan, yang Akan Bekerja Sama Dengan Pihak Kecamatan Dan Masyarakat Setempat.
“Setiap lingkungan akan dibentuk satu sampai tiga Satgas Puber untuk memastikan sampah terangkut secara rutin ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” ujarnya.
Selain itu, Program Penggerak Cinta Lingkungan (PCL) Juga Akan dibentuk.














