Jurnalis : Nawangsari.
Sabtu, (17–01-2026).
Pasuruan // Derap Keadilan // Merespons cepat keluhan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas perjudian, penjualan minuman keras (miras), dan praktik asusila di kawasan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Di Desa Gejugjati , Kecamatan Lekok , Kab Pasuruan , Pihak Kepolisian mengambil langkah preventif yang tegas.
Kanit Reskrim Polsek setempat, didampingi jajaran personel dan Babinsa dari Koramil, melakukan Inspeksi mendadak sekaligus memberikan pengarahan langsung kepada para pengelola dan pedagang di lokasi tersebut pada : Sabtu ( 11/01/2026)
Dalam arahannya, Kanit Reskrim menegaskan bahwa fasilitas Negara yang dikelola Desa seharusnya menjadi penggerak ekonomi warga, bukan wadah kegiatan yang melanggar hukum dan norma sosial.
“Kami memberikan peringatan keras. Tidak ada lagi ruang untuk penjualan arak, praktik asusila, maupun perjudian dalam bentuk apa pun di lokasi ini.
Jika instruksi ini diabaikan, kami tidak akan ragu melakukan tindakan hukum pidana secara tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku,” ujar Kanit Reskrim di hadapan pengelola.
Dan pada saat dilakukan inspeksi mendadak tersebut , fakta di lapangan tidak dijumpai adanya penjualan Miras, tindakan tidak senonoh dari pedagang atau pembeli di warung BUmDes , Dan Sudah tidak ada arena perjudian di area BUMDes.
Senada dengan pihak Kepolisian, Babinsa Koramil menekankan pentingnya menjaga kondusivitas dan marwah Desa.
Ia meminta masyarakat turut aktif mengawasi agar aset BUMDes bersih dari penyakit masyarakat (Pekat).
Kegiatan sosialisasi dan sidak ini disambut baik oleh tokoh masyarakat setempat yang berharap kawasan BUMDes dapat segera kembali ke fungsi asalnya untuk kegiatan produktif yang positif.
Pihak berwajib memastikan akan terus melakukan pemantauan berkala guna memastikan aturan tersebut dipatuhi sepenuhnya. (Red)












