BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Diduga Hina Istri Ketua APPI Aceh Utara Rimung Buloh, Akun Tik Tok “BANG DJ ACEH” Terancam Dilaporkan ke Polisi!

103
×

Diduga Hina Istri Ketua APPI Aceh Utara Rimung Buloh, Akun Tik Tok “BANG DJ ACEH” Terancam Dilaporkan ke Polisi!

Sebarkan artikel ini

ACEH UTARA ( DERAP KEADILAN.COM ) 11 JANUARI 2026 – Dunia maya kembali dihebohkan dengan kasus dugaan penghinaan yang dilakukan oleh akun TikTok “BANG DJ ACEH” terhadap istri Ketua APPI Aceh Utara, Muhammad alias Rimung Buloh. Akun tersebut diduga melontarkan kata-kata kasar, tuduhan tak berdasar, hingga merendahkan martabat keluarga korban.

 

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

Rimung Buloh yang menyaksikan langsung penghinaan tersebut, naik pitam dan memberikan ultimatum kepada pemilik akun “BANG DJ ACEH” untuk meminta maaf secara terbuka dalam waktu 24 jam.

 

Saya sangat marah dengan tindakan BANG DJ ACEH” ini. Istri saya sama sekali tidak mengenal laki-laki itu, tapi kenapa dia tega menghina istri saya seperti itu? Saya tidak akan mentolerir penghinaan seperti ini. Jika dalam 24 jam dia tidak meminta maaf secara terbuka dan bertanggung jawab, maka kasus ini akan saya laporkan ke polisi dan akan saya proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Rimung Buloh dengan nada berang.

Baca Juga:  Lepas Aceh Saja Kalau Benci!" Rimung Buloh Tuding Prabowo apakah Ingin Bunuh Rakyat Aceh Perlahan dengan Halangi Bantuan Malasiya ke Aceh!

 

Rimung Buloh menambahkan, “Ini bukan hanya masalah pribadi, tapi juga masalah harga diri keluarga. Saya tidak akan membiarkan siapapun, termasuk BANG DJ ACEH, menghina istri saya dan keluarga saya, apalagi istri saya tidak ada sangkut pautnya dengan dia.”

 

Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Hak Cipta, tindakan penghinaan, pencemaran nama baik, dan penggunaan bahasa kasar di media sosial termasuk dalam kategori pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar. Selain itu, berdasarkan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, pelaku juga dapat dijerat tuntutan pidana tambahan.

 

Masyarakat diimbau untuk tidak terpancing emosi dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi memperkeruh suasana. Mari percayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib agar keadilan dapat ditegakkan.

 

>>>>>>{ Sari }

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *