Semarang — Memasuki hari ke-12, Jum’at 28 Nopember 2025, Operasi Zebra Candi 2025, Satlantas Polres Semarang melalui program Polantas Menyapa kembali memberikan pelayanan humanis kepada masyarakat. Kali ini, petugas fokus memberikan edukasi tentang alur perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan kepada para wajib pajak yang datang ke Samsat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satlantas memandu secara langsung langkah-langkah yang harus ditempuh pemilik kendaraan agar proses perpanjangan pajak berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan.
Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani, S.T.K., S.I.K., CPHR mengatakan bahwa edukasi ini diberikan karena masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur sederhana perpanjangan pajak tahunan.
” Perpanjangan pajak tahunan sebenarnya sangat mudah. Kami ingin memastikan masyarakat mendapat informasi lengkap agar bisa mengurus sendiri tanpa kendala dan tanpa tergiur tawaran calo,” ujar AKP Lingga.
Sementara itu, Kanit Regident, IPTU Kurniawan, memaparkan alur perpanjangan pajak tahunan yang wajib dipahami masyarakat:
1. Menyiapkan dokumen: STNK asli, KTP sesuai identitas di STNK, dan BPKB atau salinannya jika diperlukan.
2. Melakukan cek data di loket pendaftaran. Petugas akan memverifikasi kecocokan identitas dan data kendaraan.
3. Pengesahan dan penetapan pajak. Setelah data valid, wajib pajak menerima besaran pajak yang harus dibayarkan.
4. Melakukan pembayaran di loket. Pembayaran dapat dilakukan di loket Samsat atau layanan pembayaran yang sudah bekerja sama.
5. STNK disahkan dan wajib pajak menerima dokumen yang sudah diperbaharui.
“Semua proses dilakukan transparan, cepat, dan sesuai SOP. Petugas kami siap mendampingi agar masyarakat tidak bingung,” jelas IPTU Kurniawan.
Satlantas Polres Semarang berharap edukasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan perpanjangan pajak tepat waktu, sekaligus mendorong pelayanan publik yang lebih mudah, ramah, dan bebas perantara.
Khnza Haryati











