SULSEL_WAJO – KEPALA DINAS Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Wajo, Drs. H. ALAMSYAH, M.Si. menegaskan bahwa Pengangkatan MARLINA, SP, Gr Sebagai Pelaksana Tugas (Plt) SEKRETARIS Desa Wajoriaja dilakukan Tanpa Sepengetahuan Pihaknya.
Ketika KEPALA DINAS Disdikbud di konfirmasi. Rabu, 06 Agustus 2025. terkait Pengangkatan Ibu MARLINA, SP, Gr Sebagai PLT SEKRETARIS Desa Wajoriaja yang diketahui ibu tersebut berstatus Sebagai Guru Penerima Sertifikasi di SMPN 5 Sengkang.
KEPALA DINAS Pendidikan Dan Kebudayaan. diminta memberikan Penjelasan mengenai legalitas Rangkap Jabatan tersebut Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku ?
Menurut KADIS Disdikbud, MARLINA Sudah tercatat Sebagai Guru Sertifikasi Aktif di SMPN 5 Sengkang, Sehingga Rangkap Jabatan yang terjadi perlu mendapatkan Perhatian Serius Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
“Pengangkatan yang bersangkutan Sebagai Plt. SEKDES Wajoriaja tidak Pernah dikoordinasikan Atau diberitahukan Kepada Kami. Padahal, yang bersangkutan masih berstatus Guru Sertifikasi,” tegas KADIS Disdikbud.
Pihaknya menambahkan, langkah ini Akan dikaji lebih lanjut Untuk memastikan tidak Ada Pelanggaran Hukum Administrasi pemerintahan maupun aturan kepegawaian yang berlaku, Ungkapnya.
Sedangkan KEPALA Desa Wajoriaja Kecamatan Tanasitolo, H. ARFA DAGA ketika di temui tim media tidak berada di Kantor. Selanjutnya ketika di hubungi kembali melalui WhatsApp dan telpon Selulernya tidak Ada Respon balik dari Sang KADES.
Saat itu, tim media mengirim pesan melalui whatsapp nya untuk menayakan status pengangkatan Ibu MARLINA Sebagai Plt.SEKDES (Sekretaris Desa) Wajoriaja yang Pengankatannya
diduga bertentangan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang melarang rangkap jabatan Pada Aparatur PEMERINTAH Desa.
Hingga berita ditayangkan belum ada konfirmasi balik dari Kepala Desa tersebut.
MARSOSE GALA, Ketua MOI DPC Kabupaten Wajo. menyayangkan ditemukannya Guru Honorer Penerima Sertifikasi di SMP 5 Kecamatan Tempe inisial MN yang merangkat Selaku Plt. SEKDES Wajoriaja, ini jelas Sekali melanggar Perundang Undangan, dimana Oknum Guru Honorer tersebut diketahui sebelumnya Adalah Perangkat Desa Wajoriaja sejak tahun 2022 sebagai Kasi Kesra dan menerima gaji sdbesar rp. 1.900.000 perbulan kemudian selaku Guru Non ASN terima Gaji Sebesar rp.250.000 Perbulan, Kemudian tahun ini bulan Januari hingga Maret 2025 telah terima Sertifikasi Sebesar rp. 5.700.000,- . Maka Kami menilai terjadi Double Penerimaan Dari Satu Sumber Pembiayaan Dari Negara”, jelasnya.
(M.NAJIB)















