Breaking NewsDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosial

Polres Wonogiri Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur, Pelaku Terancam Hukuman Berat

96
×

Polres Wonogiri Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Sebarkan artikel ini

Wonogiri – Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial K (45) warga Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri terhadap korban F, siswi kelas 6 sekolah dasar.

 

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan cabul tersebut dilakukan sebanyak tujuh kali dirumah korban yang juga merupakan tetangga pelaku. Perbuatan dilakukan dalam kurun waktu 4 hari sejak 14 April 2025. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., saat menggelar Konferensi pers dihalaman Mapolres Wonogiri pada Selasa (29/4/2025).

Baca Juga:  Kapolres Gelar Apel Kamtibmas: Sinergi Polri, Ojol, dan Buruh untuk Boyolali Aman dan Damai

 

Ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orangtua korban yang mencurigai adanya tindakan tidak senonoh terhadap korban. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta barang bukti, Polisi akhirnya menetapkan K (56) sebagai tersangka.

 

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Korban merupakan anak di bawah umur, dan kasus ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Kapolres.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut mengatur tentang pidana penjara terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan lebih dari satu kali.

Baca Juga:  WAKIL KETUA APPI ACEH UTARA SAMSUL BAHRI SERU TEGAS BNPB, PEMERINTAH, DAN POLHUT – PINDAHKAN KAYU SISA BANJIR SEKARANG JUGA!

 

“Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda paling banyak 5 Milyar,” tambahnya.

 

Polres Wonogiri menegaskan komitmennya untuk terus melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual dan meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa di lingkungan sekitarnya.

(Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)

 

Jian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *