Breaking NewsNasionalPemerintahTNI-POLRI

Bidkum Polda Jateng Sosialisasikan KUHP Nasional dan Penggunaan Senjata Api di Polres Demak

85
×

Bidkum Polda Jateng Sosialisasikan KUHP Nasional dan Penggunaan Senjata Api di Polres Demak

Sebarkan artikel ini

Demak – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Tengah menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada anggota dan Bhayangkari Polres Demak di Aula Wicaksana Laghawa, Selasa (25/2/2025).

 

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabidkum Polda Jateng, Kombes Pol. Johanes Setiawan Widjanarko, bersama timnya dan diikuti oleh anggota dan Bhayangkari Polres Demak.

 

Sosialisasi difokuskan pada dua materi utama: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan tata cara penggunaan senjata api.

Baca Juga:  Penanaman Pohon Serentak se-Sulsel, Sahli Bidang Stratops Koopsud II Hadiri Peringatan Hari Bumi 2025

 

Pembina Mugiarti menyampaikan materi terkait KUHP Nasional yang baru, sementara Kompol Subroto memaparkan materi penggunaan senjata api bagi anggota kepolisian.

 

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menekankan pentingnya kegiatan ini bagi seluruh anggota Polres Demak.

 

“Kami berharap para anggota dapat memahami dan mengimplementasikan materi yang disampaikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujarnya.

Baca Juga:  Tim Lemdiklat Polri Tinjau Pengabdian Mahasiswa STIK-PTIK Angkatan 83/WPS di Huntara Blang Naleung Mameh

 

Pemahaman yang baik terhadap KUHP Nasional yang baru dan tata cara penggunaan senjata api sangat krusial untuk menunjang kinerja kepolisian yang profesional dan bertanggung jawab.

 

“Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan anggota dalam menjalankan tugas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

 

Jian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *