BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Belajar Racik Narkoba Sejak 2022, Sindikat Tembakau Sintetis Dibongkar Polresta Surakarta

11
×

Belajar Racik Narkoba Sejak 2022, Sindikat Tembakau Sintetis Dibongkar Polresta Surakarta

Sebarkan artikel ini

Polresta Surakarta, Polda Jateng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Surakarta berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika di wilayah Solo Raya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika berbagai jenis.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Selasa (27/10/2026).

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

Kapolresta Surakarta AKBP Condro Sasongko melalui Kasat Resnarkoba Kompol Agus Syamsudin mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Surakarta dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Dalam satu minggu terakhir, Satresnarkoba Polresta Surakarta berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dengan total mengamankan delapan orang tersangka,” ungkap Kompol Agus.

Dari enam kasus tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 25,792 gram, tembakau sintetis seberat 302 gram, serta cairan liquid sekitar 2,5 liter.

Kompol Agus menjelaskan, salah satu pengungkapan yang menjadi perhatian adalah ditemukannya aktivitas pengolahan tembakau sintetis dan cairan liquid di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga memperoleh bahan baku berbentuk gel yang kemudian diolah secara mandiri menjadi cairan liquid dan bahan tembakau sintetis untuk diedarkan.

Baca Juga:  Kegiatan Sambang dan Dialogis POLSEK Takkalalla ke Masyarakat Mendapat Respon Positif dari Kepala Desa Leweng

“Bahan yang berwujud gel itu diolah sendiri, dimasak menjadi liquid, kemudian dipasarkan, termasuk tembakaunya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kompol Agus mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas peracikan narkotika sintetis tersebut diduga telah dipelajari secara otodidak sejak tahun 2022.

Menurutnya, pengungkapan ini menjadi perhatian serius kepolisian mengingat modus peredaran narkotika terus berkembang, termasuk melalui penyalahgunaan bahan sintetis yang diolah secara mandiri.

“Polresta Surakarta berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Surakarta,” tegasnya.

Selain melakukan penegakan hukum, Polresta Surakarta juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan peredaran narkotika, khususnya di kalangan generasi muda.

Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan dan kepedulian seluruh masyarakat demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *