BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Sabu 35,95 Gram Disikat Polres Karanganyar, 3 Tersangka Diciduk

8
×

Sabu 35,95 Gram Disikat Polres Karanganyar, 3 Tersangka Diciduk

Sebarkan artikel ini

KARANGANYAR, JATENG  – Peredaran narkotika di Kabupaten Karanganyar kembali dibongkar polisi. Sebanyak 35,95 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Karanganyar dalam pengungkapan dua kasus sepanjang September 2026.

Tiga tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Jaten dan Kecamatan Karangpandan. Selain sabu, polisi juga menyita tembakau sintetis sekitar 0,49 gram, ganja kering sekitar 0,8 gram, satu butir inex, satu unit sepeda motor dan tiga unit handphone.

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

Hal tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar AKP Primadhana Bayu Kuncoro, S.Pd., M.A.P., dalam press release pengungkapan perkara tindak pidana narkotika bulan September 2026.

Salah satu kasus diungkap pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah kamar kos di wilayah Dukuh Sawahan, Kecamatan Jaten. Dua tersangka, RPP alias Panji dan RNH alias Ciwir, diamankan petugas.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu dengan berat bervariasi. Barang bukti lain yang diamankan di antaranya ganja kering, satu butir yang diduga inex, timbangan digital, plastik klip, alat hisap atau bong, telepon seluler serta sepeda motor.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan modus pendistribusian sabu dengan cara menerima narkotika, kemudian memecahnya menjadi sejumlah paket untuk dijual kembali. Sebagian narkotika juga ditempatkan di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.

“Kami terus melakukan upaya penindakan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa setiap informasi dan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Primadhana Bayu Kuncoro dalam press release.

Kasus kedua diungkap pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di rumah tersangka di wilayah Dukuh Telap, Desa Karang, Kecamatan Karangpandan.

Baca Juga:  Pantau Malam Takbir, Kapolres Pimpin Patroli Sinergitas

Dalam kasus ini, polisi mengamankan AAK alias Oshin. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu bungkus plastik berisi tembakau sintetis dengan berat kotor sekitar 0,49 gram serta satu unit handphone.

Tersangka diketahui membeli tembakau sintetis tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan diklasifikasikan sebagai penyalahguna.

Secara keseluruhan, dua perkara dengan tiga tersangka berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Karanganyar selama September. Dari dua kasus tersebut, polisi mengamankan sabu sekitar 35,95 gram, tembakau sintetis 0,49 gram, ganja kering sekitar 0,8 gram, satu butir inex, satu sepeda motor dan tiga unit handphone.

 

Polisi Ajak Masyarakat Tak Diam

AKP Primadhana menegaskan, pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tugas kepolisian. Peran masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah narkotika semakin merusak generasi muda,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan perhatian terhadap lingkungan pergaulan anak. Menurutnya, pencegahan sejak dini menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika.

Polres Karanganyar memastikan upaya penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap jaringan maupun individu yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan transaksi atau penyalahgunaan narkotika diharapkan segera melaporkannya kepada kepolisian. Jangan sampai lingkungan menjadi tempat tumbuhnya peredaran narkotika yang pada akhirnya merusak masa depan generasi muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250