BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

RSUD Tengku Mansyur Bantah Pungli, Keaslian Rekaman TikTok Dipertanyakan

22
×

RSUD Tengku Mansyur Bantah Pungli, Keaslian Rekaman TikTok Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI. ( DerapKeadilan.com ) Manajemen RSUD Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai angkat bicara terkait tudingan dugaan pungutan liar (pungli) jasa pelayanan tenaga kesehatan serta beredarnya rekaman suara seorang petugas rumah sakit di media sosial TikTok.

Direktur RSUD Tengku Mansyur, Dian Ramadha Sari, S.Kep., Ners., M.K.M., menegaskan bahwa tudingan adanya pemotongan jasa pelayanan maupun insentif pegawai tidak sesuai dengan fakta berdasarkan penjelasan dan data yang dimiliki pihak manajemen.

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

Klarifikasi tersebut disampaikan Dian kepada awak media di lingkungan RSUD Tengku Mansyur, Rabu (6/8/2026).

Tuduhan Pemotongan Rp1,5 Juta Dibantah

Dian membantah informasi yang menyebut adanya pemotongan jasa pelayanan sebesar Rp1,5 juta terhadap sekitar 180 ASN untuk periode Januari hingga Februari 2026.

Informasi tersebut tidak benar. Seluruh kebijakan pembagian jasa pelayanan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan mengacu pada regulasi yang mengatur pengelolaan rumah sakit serta keuangan daerah,” tegas Dian.

Ia menjelaskan, jasa pelayanan BPJS di RSUD Tengku Mansyur dibagikan kepada 530 petugas, terdiri dari 499 ASN yang mencakup tenaga kesehatan dan nonkesehatan serta 31 pegawai kontrak BLUD.

Menurut Dian, besaran jasa pelayanan tidak bersifat tetap. Nilainya dapat berubah setiap bulan karena dipengaruhi volume pelayanan, beban kerja, bobot tindakan, kinerja serta kemampuan keuangan rumah sakit berdasarkan klaim BPJS yang diterima.

Besaran jasa pelayanan memang dapat berubah setiap bulan.

Hal itu sangat bergantung pada volume pelayanan dan nilai klaim BPJS yang diterima rumah sakit, bukan karena adanya pemotongan sepihak oleh pimpinan,” jelasnya.

Bantah Ada Diskriminasi Perawat dan Bidan

Manajemen juga membantah adanya perlakuan diskriminatif terhadap profesi tertentu, termasuk perawat dan bidan.

Dian menyebut pembagian jasa pelayanan dilakukan berdasarkan formula dan indikator yang telah ditetapkan, dengan mempertimbangkan tanggung jawab serta bobot pekerjaan masing-masing.

Perbedaan nominal bukan karena diskriminasi, tetapi disesuaikan dengan bobot pekerjaan dan tanggung jawab masing-masing profesi,” ujarnya.

Terkait isu pemotongan uang makan sebesar 20 persen, Dian juga membantahnya.

Jika yang dimaksud merupakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), menurutnya pembayaran tersebut mengikuti kebijakan pemerintah daerah sehingga rumah sakit tidak dapat melakukan pemotongan di luar ketentuan.

Jasa Pelayanan Sejak 2024 Masih Diverifikasi

Baca Juga:  Kapolres Kudus Bersama Bhayangkari Tinjau Pos Pengamanan Lebaran, Beri Dukungan Moril ke Personel

Di tengah bantahan tersebut, manajemen RSUD Tengku Mansyur mengakui terdapat jasa pelayanan umum yang belum dibayarkan sejak 2024.

Dian mengatakan persoalan tersebut masih dalam proses penyelesaian. Salah satu tahapan yang dilakukan adalah verifikasi ulang data pegawai selama dua tahun terakhir untuk memastikan besaran hak masing-masing penerima.

Data petugas harus diverifikasi satu per satu agar pembayaran dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan.

Saat ini proses tersebut sedang berjalan,” ungkapnya.

Manajemen menegaskan proses verifikasi diperlukan agar pembayaran tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun kesalahan perhitungan di kemudian hari.

Rekaman TikTok Jadi Sorotan

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian publik adalah beredarnya rekaman suara di TikTok yang dikaitkan dengan salah seorang petugas RSUD Tengku Mansyur.

Dian menyebut pihak rumah sakit telah meminta klarifikasi kepada petugas yang namanya dikaitkan dengan rekaman tersebut.

Hasilnya, menurut Dian, petugas yang bersangkutan menyangkal bahwa suara dalam rekaman tersebut merupakan dirinya.

Yang bersangkutan menyangkal bahwa itu adalah dirinya,” kata Dian.

Menurut penjelasan yang diterima manajemen, terdapat kemungkinan nomor telepon petugas tersebut dicatut dengan menggunakan nama yang bersangkutan, kemudian muncul rekaman yang seolah-olah merupakan percakapan dirinya.

Atas dasar klarifikasi tersebut, manajemen RSUD Tengku Mansyur mempertanyakan autentisitas rekaman yang beredar.

Namun, pihak rumah sakit maupun pihak lainnya belum dapat memastikan secara hukum apakah rekaman tersebut merupakan rekaman asli, telah mengalami penyuntingan, atau dibuat melalui metode tertentu.

Karena itu, keaslian rekaman tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang memiliki kewenangan dan kemampuan teknis untuk melakukan pemeriksaan digital forensik.

Rumah Sakit Buka Ruang Pengawasan

Dian menegaskan RSUD Tengku Mansyur tidak menutup diri terhadap kritik dan pengawasan publik.

Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus disampaikan berdasarkan data, dokumen dan bukti yang dapat diverifikasi agar tidak menimbulkan informasi yang keliru di tengah masyarakat.

Manajemen juga mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut dalam informasi yang beredar.

Jika memang ada dugaan pelanggaran, silakan dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Pihak rumah sakit menyatakan siap memberikan informasi dan dokumen yang diperlukan kepada aparat berwenang apabila dilakukan pemeriksaan secara resmi.

Penulis: Zuraina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *