Kab Semarang, Jateng – Dugaan pengelolaan sumur air artesis tanpa mengantongi perizinan resmi mencuat di kawasan Perumahan Delta Asri 5, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Informasi tersebut diperoleh berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan sejumlah warga setempat pada Senin, 8 Juni 2026.
Menurut keterangan warga, pasokan air dari sumur artesis tersebut telah lama dimanfaatkan oleh penghuni perumahan dan disalurkan langsung ke rumah-rumah pelanggan. Untuk mengetahui jumlah pemakaian dan melakukan pembayaran, warga diwajibkan menggunakan aplikasi khusus yang menampilkan rincian tagihan setiap bulan.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut sistem layanan air tersebut telah berjalan cukup lama dan melayani sebagian besar penghuni perumahan.
“Setiap bulan kami membayar tagihan air melalui aplikasi. Di situ tertera jumlah pemakaian dan jumlah yang harus dibayar,” ujarnya.
Di tengah berjalannya layanan tersebut, muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai legalitas pengelolaan sumur artesis dan dasar hukum penarikan biaya kepada pelanggan. Warga mengaku belum memperoleh informasi yang jelas terkait status perizinan pengambilan dan pendistribusian air tanah tersebut.
Pemanfaatan air tanah untuk kepentingan komersial maupun pelayanan kepada masyarakat secara luas pada prinsipnya harus memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perizinan tersebut berfungsi sebagai instrumen pengawasan pemerintah untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air serta mencegah dampak lingkungan yang dapat timbul akibat eksploitasi air tanah.
Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai mekanisme hukum yang berlaku, baik berupa sanksi administratif maupun sanksi lainnya berdasarkan hasil pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, instansi yang membidangi sumber daya air, serta aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap status hukum sumur artesis tersebut. Warga juga meminta adanya keterbukaan informasi mengenai dasar pengelolaan, mekanisme penetapan tarif, serta legalitas penarikan biaya layanan air yang selama ini dibayarkan.
Hingga rilis ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak pengelola, pengurus perumahan, maupun instansi terkait masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan resmi dan berimbang mengenai status perizinan serta pengelolaan layanan air tersebut.














