Tebing Tinggi ( DerapKeadilan.com ) – Dugaan penyalahgunaan kewenangan kembali mencuat di lingkungan pemerintahan kelurahan.
Seorang oknum lurah di Kelurahan Rambung, berinisial R, menjadi sorotan setelah diduga menandatangani dan menerbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) di atas lahan yang masih berstatus sengketa.
Kasus ini memantik perhatian publik karena menyangkut legalitas dokumen dasar pertanahan yang kerap menjadi pintu awal penerbitan sertifikat hak milik (SHM).
Dalam praktiknya, surat sporadik seharusnya diterbitkan dengan kehati-hatian tinggi, terutama bila terdapat indikasi konflik kepemilikan.
Kronologi dan Kontradiksi Keterangan
Saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (22/4/2026), oknum lurah R menyatakan bahwa dokumen yang ditandatanganinya merupakan “blanko dari ATR/BPN” terkait keterangan penguasaan fisik tanah. Namun, pernyataan ini menimbulkan tanda tanya, mengingat secara umum surat penguasaan fisik justru lazimnya diterbitkan oleh pihak kelurahan berdasarkan permohonan dan verifikasi administrasi.
Ketika didalami lebih lanjut, lurah tersebut mengubah penjelasan dengan menyebut bahwa pihak pemohonlah yang menyusun surat, sementara dirinya hanya menandatangani.
Pernyataan yang berubah-ubah ini dinilai tidak konsisten dan memunculkan dugaan lemahnya prosedur verifikasi sebelum dokumen ditandatangani.
Sengketa Lahan: SKGR vs SHM
Permasalahan semakin kompleks karena objek tanah disebut memiliki tiga SKGR atas nama Maria Siburian, Taufik Hidayat, dan Magdaria Simamora, yang beririsan dengan klaim Sertifikat Hak Milik (SHM) milik keluarga almarhum Richard Tambunan.
Lebih lanjut, ditemukan kejanggalan dalam dokumen sporadik yang diterbitkan pada 30 Desember 2025, di antaranya:
Tidak lengkapnya tanda tangan para pemilik tanah berbatasan (sepadan)
Pernyataan dalam dokumen yang menyebut “tidak ada sengketa”, padahal faktanya terdapat konflik klaim
Status tanah disebut sebagai “tanah negara”, namun sudah ada riwayat penguasaan dan pembayaran pajak oleh pihak lain sejak lama
Riwayat Surat dan Dugaan Inkonsistensi Administrasi
Pada 6 Januari 2026, ahli waris almarhum Richard Tambunan, Nurmaida Tambunan, mengajukan permohonan penerbitan surat penguasaan fisik atas lahan ±534 m².
Namun permohonan tersebut tidak segera direspons.
Justru pada 15 Januari 2026, lurah menerbitkan surat kepada ATR/BPN untuk membatalkan sporadik atas tiga nama. Anehnya, pada 5 Maret 2026, lurah kembali mengirim surat pembatalan atas pembatalan sebelumnya.
Langkah administratif yang dinilai berulang dan tidak lazim ini menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola dokumen di tingkat kelurahan.
Putusan Pengadilan dan Perdamaian Lama
Dalam perkara sebelumnya, disebutkan adanya Berita Acara Perdamaian Nomor 24/Pdt.G/2003/PN-TTD, yang pada 31 Juli 2010 mencatat kesepakatan ganti rugi sebesar Rp70 juta. Namun, ketika dikonfirmasi, lurah mengaku tidak dapat membaca dokumen tersebut dengan jelas karena kondisi surat yang “kabur”.
Sikap ini kembali memunculkan keraguan publik terhadap dasar pertimbangan lurah dalam mengambil keputusan administratif atas lahan yang memiliki riwayat hukum.
Dugaan Pelanggaran dan Permintaan Penindakan
Sejumlah pihak menilai tindakan oknum lurah berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dalam pelayanan publik.
Jika terbukti dengan sengaja menerbitkan dokumen yang tidak sesuai fakta, tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, adanya dugaan keberpihakan atau “main mata” dengan salah satu pihak juga menjadi sorotan, meski hal ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Harapan Masyarakat
Masyarakat dan pihak ahli waris berharap:
Camat setempat melakukan evaluasi terhadap kinerja lurah
DPRD Kota Tebing Tinggi melakukan pengawasan dan pemanggilan terkait kasus ini
Wali Kota Tebing Tinggi memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran
Aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti dugaan unsur pidana secara objektif dan transparan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dokumen administrasi pertanahan bukan sekadar formalitas, melainkan memiliki dampak hukum besar terhadap kepastian hak masyarakat.
Ketelitian, netralitas, dan kepatuhan terhadap prosedur menjadi kunci utama untuk mencegah konflik berkepanjangan.












