BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

EKS MANTAN GAM WILAYAH PASEE RIMUNG BULOH ANGKAT BICARA: SIAPAPUN YANG BONGKAR TENDA PENGUNSI BNPB HARUS BERTANGGUNG JAWAB,;

24
×

EKS MANTAN GAM WILAYAH PASEE RIMUNG BULOH ANGKAT BICARA: SIAPAPUN YANG BONGKAR TENDA PENGUNSI BNPB HARUS BERTANGGUNG JAWAB,;

Sebarkan artikel ini

ACEH UTARA ( DERAP KEADILAN.COM ) – Eks mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Pasee, Muhammad Rimung Buloh, mengangkat bicara dengan tegas terkait oknum yang membongkar tenda pengungsian banjir bantuan BNPB. Menurutnya, siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab dan tidak boleh sembarangan mengambil tindakan sebelum rumah hunian sementara (Huntara) siap untuk korban banjir.

Siapapun yang berani bongkar tenda pengungsi harus bertanggung jawab sepenuhnya. Tenda bantuan BNPB ini diberikan secara resmi kepada masyarakat yang terkena musibah banjir, bukan untuk digunakan atau diambil oleh pihak lain,” ujar Rimung Buloh yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara.

 

Baca Juga:  BNN Provinsi Jateng Gerebek THM !! 5 Positif Narkoba : Wujudkan Tempat Hiburan Malam Bebas Narkoba, Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran untuk SDM Unggul

Ia menyatakan bahwa masih banyak korban banjir yang belum mendapatkan Huntara dan masih tinggal di tenda darurat. “Kenapa pihak yang tidak bertanggung jawab berani membongkar tenda padahal rumah hunian sementara masih banyak yang belum siap? Jangan sekadar mengelabui pemerintah pusat dengan mengatakan semua Huntara sudah siap, padahal kenyataannya berbeda jauh,” jelasnya.

 

Rimung Buloh mengkritik sikap pihak yang dianggap hanya mencari keuntungan pribadi dan mencari muka kepada atasan. “Jangan sampai kalian hanya berpikir untuk diri sendiri dan cari muka dengan atasan, padahal masyarakat masih susah payah bertahan hidup di tenda yang diberikan oleh pemerintah,” tegasnya.

Baca Juga:  Polda Jateng Gelar Olahraga Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Diikuti Ribuan Peserta dan Dimeriahkan Doorprize Menarik

 

Ia juga mengingatkan agar tidak sampai terjadi hal yang tidak diinginkan akibat tindakan yang tidak bertanggung jawab. “Ingatlah, perdamayan Aceh dengan Indonesia belum selesai. Jangan sampai kita mencari sebab lagi yang bisa merusak kedamaian yang sudah kita raih dengan susah payah,” tandas Rimung Buloh.

 

Menurutnya, tenda bantuan BNPB adalah hak masyarakat yang terkena musibah banjir dan tidak boleh diambil atau dibongkar tanpa izin serta tanpa adanya alternatif tempat tinggal yang layak. “Pihak berwenang harus memastikan setiap pengungsi mendapatkan Huntara sebelum melakukan pembersihan tenda. Jangan sampai korban banjir dirugikan lagi,” pungkasnya.

Penulis>{ Sari }

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *