BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

JANGAN MAIN MAIN DENGAN ANAK YATIM PIATU; KETUA DPD APPI: DESAK KEPOLISIAN, SEMUA PIHAK TERLIBAT KASUS FAUZUL HARUS DITINDAK HUKUM TUNTAS

36
×

JANGAN MAIN MAIN DENGAN ANAK YATIM PIATU; KETUA DPD APPI: DESAK KEPOLISIAN, SEMUA PIHAK TERLIBAT KASUS FAUZUL HARUS DITINDAK HUKUM TUNTAS

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

ACEH UTARA, ( DERAP KEADILAN.COM )   29 Februari 2026 – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara, Muhammad, yang akrab disapa Rimung Buloh dan dikenal juga sebagai mantan kombatan GAM Pasee, menegaskan akan mengawal proses hukum terkait kasus Muhammad Fauzul dan Nova hingga tuntas. Ia menuntut agar semua pihak yang terlibat harus mendapatkan konsekuensi hukum yang sesuai.

 

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

Semua yang bersangkutan – mulai dari yang menyuruh pergi ke Medan, yang menjemput dan membuat laporan, hingga yang terlibat dalam pernikahan kedua Nova – harus ditangkap tanpa terkecuali. Jangan ada yang dipilah-pilah,” tegas Rimung

Baca Juga:  Tradisi Buka Luwur Sunan Kudus, 36 Ribu Nasi Jangkrik Dibagikan, Kapolres Kudus Pimpin Langsung Pengamanan

 

Kasus ini bermula saat Fauzul dan Nova diperintahkan oleh ibu kandung Nova untuk pergi ke Medan dan menikah secara sederhana. Namun hanya dua hari usai pernikahan, keduanya dijemput oleh Daut, ayah kandung Nova, dan dibawa kembali ke Aceh Utara. Daut mengklaim bahwa anaknya masih berusia 16 tahun sehingga pernikahan tersebut dianggap tidak sah. Akibatnya, Fauzul ditahan dan dijatuhi vonis 13 tahun 6 bulan penjara.

 

Ironisnya, hanya dua bulan setelah Fauzul ditahan, Nova dinikahkan lagi dengan pria lain. Hal ini dianggap Rimung Buloh sebagai sesuatu yang tidak masuk akal. Keluarga Fauzul sempat memberikan uang perdamaian senilai Rp21 juta kepada Daut, namun hanya Rp10 juta yang tercatat dalam surat.

Baca Juga:  Gerak Cepat, Polsek Weleri Amankan Kasus Penganiayaan di Taman Kota

 

 

Setelah menjalani 18 bulan hukuman di Lapas Lhoksukon, Fauzul meninggal dunia karena sakit. Ia sempat dirawat di Rumah Sakit Cut Meutia selama enam malam, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit ZA Banda Aceh selama 21 malam sebelum menghembuskan nafas terakhirnya. Keluarga kini berencana melaporkan kembali kasus ini ke Polres Aceh Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

Penulis>{ Sari }

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *