BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Aji Uma DPD RI Dukung Usulan Legalisasi 2.101 Sumur Minyak Rakyat Aceh, Termasuk Langsa dan Aceh Timur

35
×

Aji Uma DPD RI Dukung Usulan Legalisasi 2.101 Sumur Minyak Rakyat Aceh, Termasuk Langsa dan Aceh Timur

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Aceh Timur & Langsa ( DERAP KEADILAN.COM ) Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah secara resmi mengusulkan sebanyak 2.101 sumur minyak rakyat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendapatkan legalisasi operasional, termasuk aktivitas di Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur. Usulan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

 

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

Kepala Bidang Minyak dan Gas Bumi Dinas ESDM Provinsi Aceh, Dian Budi Dharma, menjelaskan bahwa data sumur yang diusulkan merupakan hasil finalisasi, meningkat dari usulan awal sekitar 1.762 sumur pada Juli 2025. Surat usulan resmi Gubernur Aceh Nomor 500.10.7.3/13940 tanggal 29 September 2025 telah disampaikan kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM.

Baca Juga:  Perkuat Sinergitas Antarinstansi, Pangkoopsud II Hadiri Rapat Silaturahmi Kamtibmas

 

Sumur minyak rakyat tersebut tersebar di empat kabupaten yakni Bireuen (83 sumur), Aceh Timur (1.291 sumur), Aceh Utara (547 sumur), Aceh Tamiang (156 sumur), serta 24 sumur di wilayah kerja Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Pengelolaan dilakukan oleh BUMD, koperasi, atau UMKM lokal, seperti PT ATEM di Aceh Timur dan Koperasi Tata Seuramo Peureulak yang mengelola 203 sumur tua sebagian berada di wilayah kerja PT. Medco E & P Malaka.

 

Salah Anggota DPD RI Asal Aceh Sudirman alias Aji Umar sangat mendukung program ini. “Jika sumur-sumur yang ada ini dikelola secara profesional dan terukur, tidak butuh waktu lama bagi masyarakat Aceh untuk makmur,” ujarnya melalui sambungan seluler pada Selasa (17/2).

 

Aji Uma juga menghimbau aparat penegak hukum agar tidak menyalahgunakan wewenang dan memperkuat koordinasi dalam penataan sumur minyak masyarakat. Selain itu, ia mengajak warga untuk turut mengawasi pelaksanaan program ini.

Baca Juga:  Kapolda Jateng Cek Jalur Tol Fungsional Solo-Jogja, Pastikan Kesiapan pengamanan Mudik Lebaran 2025

 

Produksi minyak dari sumur yang mendapatkan legalitas nantinya akan dibeli oleh perusahaan migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan harga 70–80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP). Dian Budi menambahkan bahwa proses penilaian masih berlangsung di Kementerian ESDM dan tidak semua usulan akan disetujui oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

 

Berita terpisah menyebutkan bahwa hingga bulan Februari 2026, terdapat penertiban terhadap pekerja ilegal yang digantikan oleh mereka yang memiliki legitas resmi, dengan dugaan keterlibatan oknum POLRI dan TNI dalam kegiatan yang sebelumnya dianggap ilegal.

 

penulis>>{ Rimung }

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *