BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Eks Kombatan GAM Sagoe Camps 05 Idi Rayeuk Desak Presiden Tetapkan Banjir Aceh sebagai Bencana Nasional

230
×

Eks Kombatan GAM Sagoe Camps 05 Idi Rayeuk Desak Presiden Tetapkan Banjir Aceh sebagai Bencana Nasional

Sebarkan artikel ini

Aceh Timur ( DERAP KEADILAN.COM ) — Eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Sagoe Camps 05 Idi Rayeuk, Muhammad Arif yang akrab disapa Perleng Ubuet, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menetapkan banjir hidrotermologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional.

 

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

Perleng menilai, penetapan status bencana nasional sangat mendesak agar penanganan dapat dilakukan secara maksimal dan membuka ruang keterlibatan bantuan nasional maupun internasional.

 

Derita rakyat sudah terlalu panjang. Ini bukan bencana kecil. Kalau status bencana nasional ditetapkan, maka penanganannya akan lebih serius dan terbuka peluang bantuan dari banyak pihak,” ujar Perleng saat dikonfirmasi media ini di ibu kota Kabupaten Aceh Timur, Minggu (15/12/2025).

Baca Juga:  Polda Aceh Gelar Donor Darah pada Puncak Bakti Kesehatan Serentak Hari Bhayangkara ke-79

 

Kritik Keras terhadap BNPB

 

Perleng juga menyoroti kinerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dinilai kurang sensitif terhadap kondisi riil di lapangan. Ia menyebut pernyataan pejabat BNPB yang menyatakan situasi tidak separah di media sosial sebagai bentuk pengabaian penderitaan korban.

 

Kami di lapangan melihat langsung rumah rusak, ekonomi lumpuh, dan warga hidup dalam ketidakpastian. Pernyataan seperti itu melukai perasaan rakyat,” tegasnya.

 

Ombudsman dan Publik Ikut Mengkritik

 

Kritik terhadap BNPB juga datang dari Ombudsman RI. Lembaga pengawas pelayanan publik itu menilai pernyataan Kepala BNPB yang menyebut kondisi telah membaik tidak sejalan dengan fakta luasnya korban dan kerusakan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Baca Juga:  Gebyar Jalan Sehat Dan Pentas Seni HUT Ke-80 RI, warga Kedaung Kali Angke Jakarta Barat Menyala

 

Sejumlah pengamat kebijakan dan tokoh masyarakat menilai pemerintah pusat terlalu lamban dalam mengambil keputusan strategis, meskipun indikator bencana besar — seperti korban jiwa, kerusakan fasilitas umum, dan dampak sosial-ekonomi — sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam UU Penanggulangan Bencana.

 

Desakan penetapan bencana nasional juga datang dari sejumlah anggota DPR serta berbagai elemen masyarakat sipil.

 

Alasan BNPB Dinilai Tak Relevan

 

BNPB berdalih bahwa status bencana nasional hanya diberikan pada kejadian luar biasa berskala sangat besar. Kepala BNPB bahkan menyebut, dalam sejarah Indonesia hanya

 

>>>>>{ Rimung }

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *