BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Jangan Main-Main!” – Rimung Buloh Minta Pemerintah Cabut Izin Pangkalan Gas Subsidi yang Jual di Atas Harga 18.000

94
×

Jangan Main-Main!” – Rimung Buloh Minta Pemerintah Cabut Izin Pangkalan Gas Subsidi yang Jual di Atas Harga 18.000

Sebarkan artikel ini

Aceh Utara,( DERAP KEADILAN.COM ) 12 Desember 2025 – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara, Muhammad alias Rimung Buloh, mengeluarkan seruan tegas yang tidak bisa dinegosiasikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, pihak keamanan, dan PT Pertamina Patra Niaga untuk menghentikan sepenuhnya penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi di pelosok desa-desa kabupatennya. Seruan ini muncul setelah ditemukan banyak pangkalan yang menjual produk subsidi di atas harga resmi dan menimbun stok untuk dijual ke pedagang pengecer dengan harga jauh lebih mahal.

 

Kita semua tahu dengan jelas, harga pangkalan resmi gas 3kg bersubsidi adalah Rp 18.000 per tabung. Tapi di lapangan, banyak yang menjual mulai dari Rp 20.000, Rp 22.000, bahkan sampai Rp 23.000,” tegas Rimung Buloh. Kasus yang lebih parah, lanjut dia, adalah banyak pangkalan yang sengaja menyembunyikan stok untuk dijual ke kios-kios pengecer di daerah lain dengan harga Rp 25.000 per tabung, hanya karena untung yang lebih besar.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Klumprit Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan Saat Subuh Keliling di Bulan Ramadhan

 

Salah satu praktik yang menyinggung adalah ketika warga yang datang terlambat diberitahu stok habis, padahal sebenarnya stok telah dipindah secara diam-diam. “Ini bukan kelalaian, tapi tipuan terhadap masyarakat yang membutuhkan. Gas subsidi untuk warga miskin dan penduduk lokal desa – bukan untuk pedagang atau orang kaya yang mampu beli gas non-subsidi,” tegasnya.

 

Rimung Buloh menekankan bahwa setiap pangkalan di desa seharusnya cukup untuk kebutuhan penduduk setempat, jika tidak ditimbun dan dijual ke luar. “Kalau bukan kita – pejabat, penegak hukum, masyarakat – yang jaga warga miskin, siapa lagi? Kita tidak bisa biarkan subsidi terkorupsi oleh yang tidak pantas,” ujarnya yang khawatir.

 

Dia meminta penegak hukum – Polri dan Kejaksaan Negeri Aceh Utara – untuk melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas tanpa pandang bulu. “Jangan main-main dengan pelanggar ini! Siapa pun yang menyalahgunakan harus diproses hukum sepenuhnya. Pemerintah juga harus tegas mencabutkan izin pangkalan yang melakukan praktik ilegal – tidak ada toleransi!” pinta dia dengan nada yang tidak bisa ditolak.

Baca Juga:  “Ketua TP-PKK Wajo Hadiri Women Programme Munas APKASI VI”

 

Rimung Buloh juga menyatakan tidak segan melaporkan kepihak berwenang jika menemukan pelaku yang jahat. Sebagai pembela rakyat miskin, dia mengingatkan bahwa gas LPG 3 kg bersubsidi tidak boleh digunakan atau dijual kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Menurut ketentuan yang berlaku sejak 1 Maret 2023 melalui Kebijakan Transformasi Pendistribusian LPG 3 Kg, gas ini ditujukan khusus untuk masyarakat miskin, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. ASN yang kedapatan menggunakan atau membeli gas subsidi bakal dikenai sanksi. Pertamina juga telah berulang kali mengingatkan larangan ini dan mengimbau PNS untuk beralih ke gas non-subsidi seperti Bright Gas.

Penulis: Sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *